BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
MATERI PERTAMA: HUKUM HAJI DAN UMRAH SERTA HIKMANYA
A. Hukum Haji dan Umrah
Haji adalah kewajiban yang diperintahkan Allah kepada setiap Muslim dan Muslimah yang mampu melaksanakannya, berdasarkan firman Allah,
••
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” ( Ali Imran:97).
Sabda Rasulullah
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tugan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (syhadatain), mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke baitullah dan mejalankan puasa ramadhan”.
Haji merupakan kewajiban yang dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup, berdasarkan sabda rasulullah,
“(kewajiban) haji itu satu kali dan orang yang melakukannya lebih (dari satu kali), maka itu adalah sunnah’.
Tetapi, disunnahkan atau disukai pula jika haji diulangi setiap lima tahun, berdasrkan sabda Rasullah dalam hadist qutsi,
“Sesungguhnya seorang hamba yang telah aku sehatkan badannya dan aku luaskan penghidupannya yang dijalaninya selama lima tahun, tetapi ia tidak datang kepadaku niscaya benar-benar dicegah ( dari kebaikan)”.
Sedangkan Umrah, hukumnya adalah sunnah wajib, yakni pada dasarnya sunnah tetapi ada kewajiban melaksanakannya verdasarkan firman Allah SWT
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Dan sabda Rasullah,
“ Hajilah atas nama ayahmu dan berumrahlah”.
Yang ditunjukkan Rasulullah kepada orang yang bertanya kepada beliau, sesungguhnya ayahku telah lanjut usia sehingga ia tidak mampu menunaikan haji, umrah, berkendaraan untuk perjalanan jauh.
B. Hikmah haji dan Umrah
Diantara hikmah diasyriatkannya haji dan umrah adalah untuk membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa sehingga mampu dan layak menerima kemuliaan Allah diakhirat kelak berdasarkan sabda Rasulullah,
“ Orang yang melaksanakan haji kebaitullah ini, lalu dia bersenggama dan tidak pula berbuat kefasikan, maka dia keluar ( bebas) dari dosa-dosanya (bersih) seperti pada hari ia dilahirkan ibunya.”
C. Syarat –syarat Wajib Haji dan Umrah
Kewajiban haji dan umrah atas seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat berikkut:
a. Islam, sehingga selain orang islam tidak dituntut menunaikan haji dan umrah, bahkan ibadah-ibadah lain selain keduanya, karena iman merupakan syarat syahnya diterimanya segala perbuatan.
b. Berakal, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada orang-orang gila.
c. Baligh, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada anak kecil sampai ia baligh ( dewasa), berdasarkan sabda Rasulullah,
“ Pena ( hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh).”
d. Mampu, yaitu mempunyai bekal dan biaya perjalanan berdasarkan firma Allah
••
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Oleh karena itu, orang kafir yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama menjalankan ibadah haji dan tidak pula mempunyai bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya, jika ia mempunyai keluarga, maka haji dan umrah tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama perjalanan haji dan untuk keluarganya, tetapi ia tedak mendapatkan kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mendapatkan kendaraan tetapi perjalanannya tidak aman karena dikhawatirkan terjadi sesuatu atas dirinya atau hartanya, maka iapun tidak wajib melaksanakan haji dan umrah karena, tidak adanya kemampuan tersebut.
D. Anjuran Melaksanakan Haji dan Umrah, serta Ancaman bagi Orang yang Meninggalkannya
Pembuat syariat sangat menganjurkan kedua ibadah yang agung ini, yakni haji dan umrah, dan sangat menganjurkan kepada kaum muslimin untuk elaksanakannya, serta menyeru kepadanya dengan berbagai cara, kami akan memberikan contoh mengenai motivasi yang bermacam-macam untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Diantaranya adalh sebagai berikut Sabda Rasulullah:
“Perbuatan yang paling utama adalah beriman kepada Allah dan Rasul-Rasulnya, kemudian jihad dijalannya, kemudian haji mabrur”.
“Barang siapa melaksanakan haji kebaitullah ini, dan ia tidak bersenggama dan tidak pula berbuat kepasikan maka dia keluar (bebas) dari dosa-dosanya (bersih) seperti pada hari dia dilahirkan ibunya. “Tiadak ada balasan untuk haji mabrur kecuali surga”.
“Jihadnya orang yang lanjut usia, orang lemah dan wanita adalah haji yang mabrur”.
“Pelaksanaan umrah yang satu dengan umrah berikutnya adalah penghapus (dosa-dosa kecilnya), diantara keduanya dan haji mabrur itu, tidak ada balasan untuknya kecuali surga.”
Sebagaimana anjuran di atas, Allah juga mengancam orang yang meninggalkan haji dan umrah dan memperingatkan agar tidak menyepelekan pelaksanaan kedua ibadah ini dengan menghamburkan-hamburkan hartanya untuk suatu yang tidak bermanfaat. Rasulullah bersabda,
“Orang yang tidak tertahan oleh kebutuhan yang mendesak, atau sakit yang menghalanginya, atau larangan dari penguasa yang zalim, tetapi ia tidak melaksanakan haji, hendaklah ia mati, jika ia mau, dalam keadaan yahudi dan nasrani”.
Ali bin abi thalib berkata, “orang yang mempunyai bekal dan kendaraan yang bias mengantarkannya kbaitullah tetapi ia tidak melaksanakan haji, maka tidak apa-apa baginya untuk meninggalkan dunia”.
MATERI KEDUA : SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI DAN UMROH
Kewajiban haji dan umrah atas seorang muslim diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Islam, sehingga selain orang islam tidak dituntut menunaikan haji dan umrah, bahkan ibadah-ibadah lain selain keduanya, karena iman merupakan syarat-syarat sahnya dan diterimanya segala perbuatan.
2. Berakal, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada orang-orang gila.
3. Baligh, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada anak kecil sampai ia baligh (dewasa), berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya:.......
Artinya: “pena (hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu: orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh).”
4. Mampu, yaitu mempunyai bekal dan biaya perjalanan berdasarkan firman Allah......
artinya: “(mengerjakan haji adalah) kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup menjalankan perjalanan ke Baitullah.
Oleh karena itu, orang fakir yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama menjalankan ibadah haji dan tidak pula mempunyai bekal untuk keluarga yang ditinggalkan, jika ia mempunyai keluarga, maka haji dan umrah tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama perjalanan haji dan untuk keluarganya, tapi ia tidk mendapatatkan kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mendapatkan kendaran tetapi perjalanan tidak aman karena dikhawatirkan terjadi sesuatu atas dirinya atau hartanya, maka iapun tidak wajib untuk melaksanakan haji dan umrah, karena tidak adanya kemampuan tersebut.
MATERI KETIGA: ANJURAN MELAKSANAKAN HAJI DAN UMRAH, SERTA ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKANNYA
Pembuat Syari’at sangat menganjurkan kedua ibadah yang agung ini, yakni haji dan umrah, dan sangat menganjurkan kepada kaum muslim untuk melaksanakannya, serta menyeru kepadanya dengan berbagai cara. Allah juga mengancam orang yang meninggalkan haji dan umrah dan memperingatkan agar tidak menyepelekan kedua ibadah ini dengan menghambur-hamburkan hartanya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Rasulullah bersabda yang.....
artinya: “Orang yang tidak tertahan oleh kebutuhan yang mendesak, atau sakit yang menghalanginya, atau larangan dari penguasa yang zhalim, tetapi ia tidak melaksanakan haji, hendaklah ia mati, jika ia mau, dalam keadaan yahudi atau nasrani.
Ali Bin Abi Thalib berkata, “Orang yang mempunyai bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkannya ke Baitullah tetapi ia tidak melaksanakan haji, maka tidak apa-apa baginya untuk meninggal dunia. Dalam keadaan yahudi atau nasrani.
MATERI KEEMPAT: RUKUN PERTAMA; IHRAM
A. Rukun-rukun Haji dan Umrah
Haji mempunyai empat rukun, yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di’Arafah. jika salah satu dari rukun keempat rukun tersebut tidak terpenuhi, maka hajinya batal atau tidak sah.
Sedangkan umrah mempunyai tiga rukun, ihram, thawaf dan sa’i. umrah tidak akan sempurna kecuali dengan memenuhi ketiga rukun tersebut. Perjelasan mengenai rukun-rukun haji dan umrah adala sebagai berikut:
Rukunyang pertama dari rukun-rukun Haji dan umrah adalah ihram, yakni niat memasuki salah satu dari kedua ibadah tersebut, haji atau umrah disertai dengan menggunakan pemakain ihram, dan mengucapkan talbiyah. Dalam ihram terdapat kewajiban-kewajiban, sunnah-sunah dan larangan-larangan, yaitu:
B. Kewajiban-kewajiban Ihram
Kewajiban-kewajiban ihram yang dimaksudkan disini adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan Oleh orang yang melakukan ihram, jika salah satu perbuatan itu tidak dilaksanakannya, maka orang yang meninggalkannya harus membayar denda (dam), atau berpuasa sepuluh hari jika ia tidak mampu untuk membayar dam, kewajiban-kewajiban ihram ada tiga, yaitu:
1. Memulai ihram dari miqat: tempat yang telah ditentukan oleh pembuat syra’at untuk memulai ihram ditempat tersebut, yang tidak boleh dilanggar oleh orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah.
2. Tidak menggunakan pakaian yang berjahit: orang yang berihram dilarang memakai baju, games atau mantel. Ia dilarang bila mengenakan sorban dan tidak boleh menutup kepalanya dengan apapun.
3. Talbiyah, yaitu ucapan:
Artinya: “Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan Mu, Aku datang memenuhi panngilanmu. Tidak ada sekutu bagiMu, aku datang memenuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milikMu. Tidak ada sekutu bagimu.
C. Sunnah-sunnah ihram
Sunna-sunnah ihram adalah perbuatan-perbuatan yang jika ditinggalkan orang yang sedang melakukan ihram, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk membayar dam, tapi ia kehilangan pahala besar karena meninggalkannya, sunnah-sunnah ihram yang dimaksud adalah:
1. Mandi untuk melaksanakan ihram, termasuk untuk wanita yang sedang nifas ( setelah melahirkan ) dan haid, karena istri Abu Bakar melahirkan dan ia berniat haji, kemudian Rasulullah memerintahkan kepadanya supaya mandi.
2. Ihram dengan menggunakan kain atau sarung yang berwarna putih yang bersih, karena Rasulullah melakukan hal itu.
3. Dilaksanakannya ihram segera setelah mengerjakan shalat sunnah atau shalat wajib.
4. Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut disekitar kemaluan sebelum masuk ihram, karena Rasulullah melakukan hal itu.
5. Mengulang-ulang talbiyah dan selalu mengucapkan setiap menemui keadaan baru seperti naik dan turun kendaraan atau shalat.
6. Berdoa dan bershalawat kepada Rasulullah setelah talbiyah, karena Rasulullah ketika selesai talbiyah, beliau memohon kepada Allah agar dimasukkan kedalam surga dan memohon perlindungn kepaNya dari neraka.
D. Larangan-larangan Setelah Masuk Ihram
Larangan-larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yag sedang ihram dan perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh seorang muslim, maka ia wajib membayar dam, atau puasa, atau memberi makan orang miskin. Larangan-larangan yang dimaksud adalah:
a. Menutup kepala dengan penutup apapun.
b. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sediki, baik rambut kepala maupun rambut lainnya
c. Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki.
d. Menyentuh wewangian.
e. Memakai pakaian yang berjahit dalam bentuk apapun.
f. Membunuh binatang buruan darat
g. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengarahkan pada hubungan suami istri, seperti ciuman dan sejenisnya.
h. Melaksanakan akad nikah atau melamar
i. Melakukan hubungan suami istri.
MATERI KELIMA:RUKUN KEDUA;THAWAF
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran, thawaf mempunyau syarat-syarat, sunnah-sunnah dan tata keramahnya yang keabsahannya terletak pada perkara-perkara tersebut.
A. Syarat –syarat Thawaf
1. Niat ketika akan melakukan thawaf karena seluruh perbuatan bergantung pada niatnya. Oleh karena itu, bagiorang yang akan thawaf, ia harus berniat thawaf, yaitu meneguhkan hati untuk melakukan thawaf untuk beribadah kepada Allah, dan taat kepadaNya.
2. Suci dari kotoran dan hadats, berdasarkan khabah (al-Tirmizi, no.960) yang menyebutkan bahwa thawaf disekililing Ka’bah adalah seperti Shalat.
3. Menutup aurat, karena thawaf seperti shalat.
4. Thawaf harus dilakukan di didalm Baitullah, yaitu didalam Masjidil Haram, walaupun jauh dari Ka’bah.
5. Ka’bah harus berada disebelah kiri orang yang melakukan thawaf.
6. Thawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari hajar Aswad dan di akhiri di hajar Aswad pula karena Rasulullah melakukan demikian, sebagaiamana di riwayatkan dalam hadits shahih.
7. Ketujuh putaran thawaf harus dilakukan secara berturut-turut, tidak terputus, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak (darurat) putaran thawaf yang dilakukan tanpa berurutan bukan karena darurat, maka thawaf nya batal dan wajib diulangi.
A. Sunnah-sunnah Thawaf
1. Ar-Raml, yaitu lari-lari kecil, disunnah kan bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan. Hakikat, Ar-Raml adalah bahwa orang yang melakukan thawaf mempercepat jalannya dengan mendekatkan jarak di antara langkah-langkahnya. Ar-Raml tidak disunnahkan kecuali pada thawaf qudum dan pada tiga putaran pertama saja.
2. Al-idhthiba yaitu membuka pundak sebelah kanan. Al-idhthiha’ tidak disunnahkan pada thawaf kundum saja, dan khusus bagi laki-laki dan bukan untuk perempuan, dan berlaku pada ketujuh putaran thawaf tersebut.
3. Mencium hajar aswad ketika akan memulai thawaf jika hal itu memungkinkan. Tetapi jika jika tidak memungkinkan, maka cukup menyentuhnya dengan tangan atau memberi isyarat kepadanya ketika menemui kesulitan, karena Rasulullah melakukan hal itu.
4. Mengucapkan ..........
Doa ini diucapkan pada permulaan putaran pertama
5. Berdoa ketika melalukan thawaf dengan doa apa saja, karena tidak dibatasi dan ditentukan, tetapi setiap orang yang melakukan thawaf hendaknya berdoa agar Allah melapangkannya
6. Mengusap rukun yamani dengan tangan dan mencium Hajar dan Aswad setiap melewati rukun-rukun (sudut-sudu) pada saat melakukan thawaf, karena Rasulullah melakukan hal itu.
7. Berdoa di multazam ketika selesai melaksananakn thawaf. Multazam ialah sebuah tempat diantara pintu khabah dan Hajar Aswad, karena ibnu abbas melakukan hal itu.
8. Shalat dua rakaat ketika selesai melaksanakan thawaf dibelakang makam Ibrahum, dengan membaca surat Al-kafirun setelah Al- fatihah pada rakaat pertama dan surat Al-ikhlas setelah Al-fatihah setelah rokaat kedua.
9. Minum dari sebagian dari air zamzam dan mengisi tempat air dengan air zamzam setelah shalat dua rakaat.
10. Kembali untuk mengusap hajar aswad sebelum keluar dari masjidil haram ketempat melaksanakan sa’i.
B. Adab-adab Thawaf
Tata keramah dalam thawaf adalah sebagai berikut:
1. Thawaf hendaknya dilakukan dengan khusyu’, menghadirkan hati dan perasaan dan keagungan Allah, serta takut kepadanya karena siksaNya dan ingin mendapatkan apa yang ada disinya.
2. Orang yang sedang melaksanakan Thawaf hendaknya tidak berbicara kecuali yang sangat diperlukan, dan jika berbicara pun hendaknya ia berbicara dengan baik,
3. Tidak boleh menyakiti orang lain dengan perkataan maupun perbuatan, karena menyakiti orang islam merupakan sesuatu yang dilarang ( haram ), apa lagi hal itu dilakukan di baitullah.
4. Orang yang melaksanakan thawaf hendaknya memperbanyak dzikir, doa, dan shalawat kepada Rasulullah
MATERI KEENAM: RUKUN KETIGA; SAI
Sai adalah berjalan diantara shafa dan marwah bolak balik dengan niat beribadah. Sa’i adalah salah satu rukun haji dan umrah.
A. Syarat-syarat sa’i
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut:
1. Niat, karena Rasulullah bersabda, ......
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى …..
Artinya: “Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya”.
Oleh karena itu, sa’i harus diniatkan untuk beribadah sebagai ketaatan kepada Allah dan untuk menjalankan perintahNya.
a. Tertib diantara sa’i dan thawaf atau berurutan, yaitu dengan mendahulukan thawaf dari pada sa’i.
b. Seluruh babak sa’i dilakukan secara bersambungan sekaligus. Tetapi jeda ringan diperbolehkan, apa lagi jika hal itu disebakan disisi yang darurat.
c. Menyempurnakan babak sebanyak tujuh kali, dan jika kurang satu kali atau beberapa kali balikan, maka sa’i tersebut tidak akan mendapatkan pahal, karena hakikat sa’i terletak pada kesemputnaan ketujuh babaknya.
d. Melaksanakan sa’i setelah menyelesaikan Thawaf dengan benar, baik Thawaf itu sebagai thawaf wajib maupun sunnah, tetapi yang lebih utama adalah sebagai thawaf wajib seperti thawaf qudum, atau thawaf rukun seperti thawaf ifadhah
B. Sunnah-sunnah sa’i
1. Al-Khabab, yaitu berjalan cepat diantara dua buah tanda yang berwarna hijau yang berada diantar dua sisi lembah, yang mana dulu Siti Hajar, ibu Nabi Isma’il, berjalan cepat disana untuk mencari air, Al-Khabab disunnahkan bagi laki-laki yang mampu, dan tidak bagi mereka yang lemah dan wanita.
2. Berhenti di bukit Shafa dan marwah untuk berdoa disana .
3. Berdoa dimasing-masing bukit Shafa dan marwah pada setiap babak sa’i dari ketuju babak tersebut.
4. Mengucapkan Allahu Akbar tiga kali di Shafa dan marwah pada setiap babak.
5. Berurut-urut antara sa’i dan thawaf, yaitu melaksanakan sa’i segera setelah thawaf dengan tidak memisahkan keduanya tanpa udzur syar’i.
C. Adab-adab Sa’i
1. Keluar untuk melakukan sa’i dari pintu shapah dengan membaca:
Sesungguhnya shapah dan marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah barang siapa beribah haji kebaitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa;i diantara keduanya dan barang siapa mengerjakan suatu kebajinkan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah maha mengsyukuri kebaikan lagi maha mengetahui “(Albaqoroh: 158 ).
2. Orang yang melakukan sa’i hendaknya dalam keadaan suci.
a. Melakukan sa’i dengan berjalan kaki jika mampu melakukan hal iyu tanpa mendapatkan kesulitan.
b. Memperbanyak dzikir dan doa, dan menyibukkan diri dengan dzikir dan doa tersebut, bukan dengan yang lainnya.
c. Menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan dan menjaga lidahnya dari perbuatan yang keji.
d. Orang yang melakukan sa’i tidak boleh menyakitiorang lain, baik ssama jama’ah sa’i, maupun pejalan kaki yang lain dengan membentuk apapun, perkataan maupun atau perbuatan.
e. Menghadirkan dalam dirinya segala kehinaanya, ketergantungannya dan kebutuhannya kepada Allah agar dia memberipetunjuk kedalam hatinya, menyucikan jiwanya dan memperbaiki keadannya.
MATERI KETUJUH: RUKUN KEEMPAT “WUKUF Di ARAFAH”
A. Wukuf diarafah dalah rukun haji yang keempat.
Prakteknya adalah hadir ditepat yang bernama arafah selama sesaat atau lebih dengan niat wukuf setelah waktu zhuhur oada hari yangbkesebilan zulhijjah hingga terbit pajar hari kesepuluhnya. Rukun ini mempunyai kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah seeta adap-adap yang menyempurnakan oelaksanaannya yaitu:
B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUKUF
1. Hadir diaarafah pada hari kesembilan zilhijjah setelah tergelincirnya matahari hingga terbenam.
2. Bermalam dimusdalifah setelah bertolak dari arafah pada malam kesepuluh zulhijjah.
3. Melontar jomrah akkabah pada hari nahar( 10 zulhijjah).
4. Mencukur atau memendekkan rambut kepala setelah elontar jumrah akkabah pada hari nahar.
5. Bermalam dimina tiga malam yaitu: malam kesebelas, kedua belas dan ketiga belas, atau dua malam bagiyangteburu-buru, yaitu malam kesebelas dan kedua belas.
6. Melontar ketiga jumrah setelah tergelincirnya matahai setiap hari selam hari-hari tasyirk yang tiga itu, atau yang dua hari tersebut.
C. SUNNAH-SUNNAH WUKUF
a. Keluar menuju mina pada hari tarawiyah, yaitu pada hari kedelapan zulhijjah dan bermalam disana pada malam kesembilannya setra tidak keluar dari mina kecuali setelah terbitnya matahari sehingga bisa melaksanakan sholat lima waktu disana.
b. Berada di namirah setelah tergelincirnya matahari serta melaksanakan sholat zuhur dan ashar secara jamaah dan qashar bersama imam
c. Mendatangi tempat wukuf diarafah setelah melaksanakan shalat zhuhurdan ashar bersama imam yang dilanjutkan dengan wukuf sambil terus berzhikir dan berdo’a hingga terbenamnya matahari.
d. Menundda pelaksanaan sholat makrib hingga mencapai musdalifah, lalu sholat magrib dan isya secara jama’ takhir.
e. Wukuf dengan posisi menghadap kiblat sambil berzhikir dan berdo’a dimasjdil haram “bukit kuzzah” hingga pajar menyingsing.
f. Berurutan dalam pelaksanaan melontar jumrah akkabah, menyembelih, mencukur dan tawab ifatha.
g. Melaksanakan tawaf ifatha pada hari nahar sebelum terbenamnya matahari
D. ADAB-ADAB WUKUF
1. Bertolak dari Mina pada pagi hari kesembialn menuju Namirah dengan melalui jalur Dhabb sebagaimana yang dilakukan oleh nabi .
2. Mandi sebelum tergelincirnya mata hari untuk wuquf di Arafah. hal ini di syariatkan termasuk bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
3. Wuquf ditempat wuqufnya Rasulullah dibatu cadas besar yang terhampar dibawah bukit rahmat yang berada ditengah-tengah Arafah.
4. Banyak berdzikir dan berdoa sambil menghadap kiblad ditempat wuquf hingga terbenamnya matahari.
5. Bertolak dari Arafah melalui jalur Ma’zimain, bukan jalur Dhabb yang dilalui saat kedatangan, karena diantara petunjuk Rasullah adalah datang melalui suatu jalur dan pergi melalui jalur yang lain.
6. Tenang dan tidak tergesa-gesa dalam berjalan hal ini berdasarkan sabda Nabi........
7. Bayak membaca talbiah diperjalanan menuju Mina, Arafah, Muzdalifah dan Mina lagi hingga melontar jumrah aqabah.
8. Mengambil ketujuh kerikil dari Muzdalifah untuk melontar Jumrah Aqabah.
9. Beranjak dari Muzdalifah setelah fajar menyinsing dan sebelum terbitnya matahari.
10. Mempercepat jalan di Bathni Muhassir dengan mempercepat lari tunggangnya atau menekan pedal gas kendaraan sekitar cepatnya lemparan batu jika tidak khawatir menimbulkan bahaya.
11. Melontar Jumrah aqabah antara terbitnya matahari hingga tergelincir.
12. Mengucapkan” Allahu Akbar” pada setiap lontaran kerikil.
13. Langsung menyembelih hadyu atau menyaksikan penyembilihannya dan mengucapkan .........
ini diucapkan setelah mengucapkan, .........
keduanya wajib diucapkan.
14. Memakan bagian dari hadyunya, karena Nabi memakan hati hewan kurbannya dan hadyunya.
15. Berjalan kaki menuju tempat pelontaran ke-tiga jumra pada hari-hari tasyriq.
16. Mengucapkan Allahu Akbar pada setiap lontaran kerikil dan mengucapkan:........
17. Berdiri untuk berdoa sambil menghadap kiblat setelah melontar jumrah pertama dan kedua, tanpa yang ketiga karena ( pada yang ketiga ) tidak disunnahkan berdoa padanya sebaba Nabi hanya melontarnya lalu beranjak.
18. Melontar jumrah aqabah dari dasar lembah dengan posisi menghadap ke arahnya, sementara Ka’bah diarah kirinya dan Mina arah kananya.
19. Ucapkan saat bertolak dari Makkah.....
Artinya”Kami kembali dengan bertaubat tetap beribadah dan selalu memuji Rabb kami. Allah benar ( dalam ) janjiNya, dan membela hambaNya mengalahkan golongan-golongan musuh sendiNya.
Demikian ini diucapkan ole Nabi saat meninggalkan Makkah.
MATERI KEDELAPAN: TERTAHAN
Yakni terhalangi untuk memasuki Makkah atau wuquf di Arafah, baik itu karena ada musuh, karena sakit atau halangan-halangan lainnya yang tidak bisa dihindari. Bagi yang tertahan wajib menyembelih seekor domba atau sapi atau unta ditempat tertahannya atau mengirimkannya ke Makkah jika memungkinkan lalu bertahallul dari ihramnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah, .......
…… …….
Artinya : Jika kalian terkepung ( terhalagi oleh musuh atau karena sakit ) maka ( sembelilah ) kurban yang mudah didapat.”(Al-Baqarah :196 ).
MATERI KESEMBILAN: THAWAF WADA’( THAWAF PERPISAHAN )
Thawaf Wada’ merupakan salah satu thawaf haji yang tiga. Hukumnya wajib, bagi yang meninggalkannya tanpa udzur diharuskan membayar dam ( denda ), sedangkan yang meninggalkannya karena udzur, maka tidak wajib membayar dam. Thawaf ini harus dikerjakan oleh yang melaksanakan haji atau umrah, yaitu ketika hendak kembali ke keluarganya, yakni setelah selesai pelaksanaan haji atau umarh dan saat mengakhiri masa tinggalnya di Makkah al-Mukarramah. Jadi, thawaf ini dilaksanakan disaat terahir ketika hendak meninggalkan Makkah al-Mukarramah, sehingga saat thawaf telahselesai maka dia tidak disibukkan lagi oleh hal lain tapi langsung keluar dari Makkah. Jika ada keperluan untuk tinggal lebih lama misalnya untuk jial beli atau lainnya, maka thawafnya diulang hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
Artinya: Janganlah ada seorangpun diantara kalian yang hendak bertolak( meninggalkan Makkah ) sehingga yang terakhir dilakukannya adalah ( thawaf ) di Ka’bah.
MATERI KESEPULUH: TATA CARA HAJI DAN UMRAH
Orang yang hendak ihram untuk haji atau umrah, hendaknya memotong kukunya, mencukur kumis memotong bulu kemaluan dan mencabuti bulu ketiaknya lalumandi dan mengenakan kain dan selendang putih yang bersih seta mrnggunakan sandal. Ketika sampai di miqad, melaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah, lalu niat melaksanakan ibadahnya, yaitu dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالْحَجِّ
Artinya: “Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panngilanMu untuk melaksanakan haji”
Demikian yang diucapkan bila hendak melaksanakan haji ifrad. jika yang hendak dilaksanakan itu haji tamattu’,maka yang diucapkan adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بالامر
Artinya:”Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu untuk melksanakan umrah,”
Dan jika yang hendak dilaksanakan itu haji qiran, maka yang diucapkan adalah,......
Artinya: Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu untuk melaksanakan haji dan umrah. “
Disamping ini, ia berhak mensyaratkan pada Rabbnya dengan mengatakan, ......
“Sesungguhnya tempat tahalluki dari bumi adalah di mana engkau menahanku,”
Dengan demikian, jika ada halangan untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah haji atau umrahnya, misalnya, karena sakit atau lainnya, maka ia boleh bertahallul dari ihramnya (mengakhiri ihramnya) dan tiada dosa atasnya, kemudian melanjutkan talbiyah dengan mengeraskan suara, tetapi tidak berteriak-teriak. Hanya saja dalam hal ini wanita tidak boleh menyaringkan suara, kendati demikian, boleh sedikit mengangkat suara sekedar terdengar oleh sesama wanita.
Kemudian dari itu, dianjurkan baginya berdoa dan bershadat kepada Nabi setiap selesai talbiyah. Dianjurkan pula untuk memperbarui talbiyahsetiap kali berubah posisi dari berkendaraan atau turun dari kendaraan atau shalat atau berjumpa dengan sesama jama’ah. Lain dari itu, hendaknya menjaga lisannya dari selai berdzikir kepada Allah, dan menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah melihatnya, hendaknya pula, selama di perjalanan, memperbanayk perbuatan baik dan kedermawanan mengharapkan agar hajinya mabrur, sehingga dengan begitu ia berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan, tersenyum dan bermuka manis kepada sesama jama’ah, lemah lembut dalam bertutur kata dengan mereka, senantiasa ringan memberi salam dan makanan. Ketika sampai di Makkah, dianjurkan baginya untuk mandi sebelum memasukinya, dan saat mencapainya, hendaknya masuk dari atasnya, lalu ketika sampai di Masjidil haram, memasukinya dari pintu Bani Syaibah, Babussalam, sambil mengucapkan:........
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dengan izin Allah dan kepada Allah. Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu fadilahMu."
Saat melihat Ka’bah, mengangkat kedua rangannya sambil mengucapakan:......
Artinya:”Berhajilah engkau dan syaratkanlah bahwa; “tempatku (bertahallul)adalah tempat dimana engkau menahanku.”
Kemudia maju ketempat thawaf dalam keadaan telah tersuci dan beridhtiba’ (berpakain ihram dengan menampakkan ketiak) lalu menghampiri hajar aswat, lalu mengecupnya atau mengusapnya atau cukup memberi isyarat kepadanya. Kemudian beranjak dari hajar aswad lalu berdiri tega meniatkan thawaf nya sambil mengucapkan:........
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Mahabesar. Ya Allah, karena keimanan kepadaMu dan membenarkan kitabMu serta memenuhu janji kepadaMu dan mengikuti sunnah NabiMu.”
Kemudain memulai thawaf dengan memposisikan Ka’bah disebelah kirinya dengan berjalan cepat atau berlari-lari kecil jika itu thawaf qudum, dan hendaknya ia berdoa atau berdzikir atau bershalawat kepada Nabi hingga sejajar dengan rukun Yamani lalu mengusapnya dengan tangan dan mengakhiri putaran dengan berdoa:........
Artinya:”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari api neraka.”
Selanjutnya thawaf lagi untuk putaran kedua dan ketiga seperti itu. Kemudian saat memasuki putaran keempat, tidak lagi berjalan cepat tapi berjalan biasa dengan tenang hingga selesainya putaran keempat demikian juga untuk putaran-putaran selanjutnya. Selesai thawaf menuju Multazam dan berdoa sambil menangis penuh kekhusyu’an . kemudian menuju Maqam Ibrahim, lalu shalat dua rakaat dibelakangnya. Pada rakaat pertama setelah membaca surat al-Fatihah membaca surah al-Kafirun dan pada rakaat kedua setelah membaca surat al-Fatihah membaca surat al-Ikhla. Selai shalat menuju sumur zamzam lalu minum dari situ sambil menghadap Ka’bah hingga kenyang ketika meminumnya hendaknya berdoa sesukamu dan baik pula mengucapkan:.......
Artinya:” Ya Allah, aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat dan rizki yang luas serta kesembuhan dari segala penyakit,”
Kemudian menghampiri hajar aswad lalu mengecupnya atau mengusapnya lalu keluar menuju tempat sa’i dan pintu Shafah sambil membca ayat:
••
Artinya:”Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:158).
Ketika sampai dikaki bukit Shafa, hendaklah mendakinya lalu menghadap Ka’bah dan mengucapkan:.......
Artinya:”Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya. milikNya segala kerajaan, milikNya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan (tang berhak disembah) kecuali Allah semata. Dialah yang telah memenuhi janjiNya, membela hambaNya dan menghancurkan golongan-golongan (musuh) dengan sendiriNya.”
Lalu dengan doa lain sesukanya untuk kebaikan dunia dan akhirat. Setelah itu, turun menuju Marwah ditempat sa’i sambil berdzikir dan berdoa hingga dasar lembahnya yang kini ditandai dengan tiang hijau lalu berjalan cepat hingga tiang hijau kedua, lalu krmbali berjalan tenang sambil berdzikir, berdoa dan bershalawat kepada Nabi hingga sampai di Marwah, lalau mendakinya. Kemudian bertakbir dan bertahlil serta berdoa sebagai mana yang dilakukan dibukit Shafah. Kemudian menurunnya dengan berjalan hingga mencapai dasar lembahnya, lalu berjalan cepat dan lari-lari kecil, setelah melewati dasar lembah tersebut, kembali berjalan biasa hingga sampai di Shafah lalau Marwah sebagai mana yang dilakukan pertama kali. Demikian seterusnya hingga tuju balikan dengan delapan kali perhentian yaitu; empat kali di Shafa dan empat kali di Marwah. Selanjutnya jika yang dilakukannya itu ibadah umrah, maka hendaknya memotong rambutnya dan bertahallul dari ihramnya (mengakhiri ihramnya).
Dengan begitu umrahnya telah selesai. Jika yang dilaksanakannya itu tamattu’, yaitu umrah lalu haji, maka umrahnya telah selesai dengan selesainya pelaksanaan sa’i dan memotong rambutnya. Jika yang dilaksanakannya itu haji ifrad atau qiram, dan saat itu telah membawa hewan hadyunya, maka ia wajib tetap pada ihramnya hingga wuquf di Arafa dan melontar jumrah aqabah pada hari nahar . saat itu, barulah bertahallul (mengakhiri ihramnya). Jika tidak membawa hadyu maka ia boleh membatalkan hajinya, beralih keumrah dan bertahallul .
Pada Hari Tarwiyah, tanggal 8 Dzhulhijjah, melakukan ihram dengan niat haji sebagaimana pelaksanaan ihram pada umrahnya, demikian jika itu haji tamattu’. Adapun haji ifrad atau qiram, maka ihramnya adalah yang telah dilakukan sebelumya. Selanjutnya keluar menuju Mina pada waktu Dhuha agar bisa tinggal disana sehari semalam dan melaksanakan shalat lima waktu disana. Tatkala mata hari terbit dihari Arafah, keluar dari Mina sambil bertalbiya menuju Namira melalui jalan Dhabb, lalus inggah disana hingga tergelincir mata hari. Kemudian mandi lalu menuju masjid tempat shalatnya Rasullah dan melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar bersama imam secara jama’ taqdim dan qashar . selesai shalat berangkat ke Arafah untuk wuquf disana. Ia boleh wuquf dibagian mana saja diarea Arafah, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
“Aku wuquf disini,dan Arafah seluruhnya tempat wuquf “.
Jika bisa wuquf dipadang dibawah bukit rahmad, yaitu tempat wuqufnya Rasulallah, tentu itu lebih baik. Ia boleh wuquf sambil berkendaraan atau berdiri ataupun duduk sambil terus berdzikir kepada Allah dan berdoa kepaNya hingga terbenamnya mtahari dan sedikit memasuki malam hari. Selanjutnya bertolak dengan tenang sambil bertalbiah Muzdalifah melalui jalan al-Ma’zimain dan singgah disana. sebelum menaruh perbekalannya, Shalat Maghrib terlebih dahulu, lalu meletakkan perbekalan, lalu Shalat Isya dan bermalam disana. Ketia terbit fajar, Shalat Subuh lalu menuju masy’aril haram untuk wuquf disana sambil bertahlil, bertakbir dan berdoa. Disana ia boleh tinggal dibagian mana saja dan area Muzdalifah, hal ini berdasarkan sabda Nabi:.....
Artinya: ”Aku wuquf disini, area jam’i(Muzdalifah) semua tempat tempat pemberhentian.
Saat fajar menyingsing, sebelum matahari terbit , memungut tujuh kerikil untuk melontar jumrah aqabah, lalu bertolak ke Mina sambil bertalbiah. Ketika sampai di Muhassir, maka memprcepat laju kendaraannya seperti cepatnya lemparan batu. Ketika sampai di Mina, maka berangkat berjalan kaki menuju jumrah aqabah lalu melontarnya tujuh kerikil dengan mengangkat tangan kanannya ketika melontar sambil mengucapka”Allahu Akbar.”baik pula ditambah dengan ucapan:.......
Artinya:”Ya Allah, jadikan ini sebagai haji yang mabrur, sa’i yang disyukuri dan dosa yang diampuni.”
Kemudain jika ia telah membawa hewan hadyu, hendaknya menyembelihnya atau mewakilkan kepada orang lain untuk menyenmbelinya jika tidak mampu. Ia boleh menyembelinya di mana saja, hal ini berdasarkan sabda Nabi, ........
Artinya:”Aku menyembelih disisni, dan area Mina seluruhnya tempat menyembelih”
Kemudian mencukur rambut kepalanya atau memendekkannya dan mencukur lebih baik. Sampai disini ia sudah bertahallul kecil, dan tidak menyisakan sesuatu yang haram keculi (menggauli) istri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi,........
Artinya: “Jika seseorang diantara kalian telah melontar jumrah aqabah dan mencukur (rambut kepalanya) maka telah halal baginya segala sesuatu kecuali (menyetubuhi) istri”.
Dengan begitu, ia boleh menutup kepalanya dan mengebakan pakain biasa lalu bertolak menuju Makkah jika memungkinkan untuk melaksanakan thawaf ifadhah sebagaimana pelaksanann thawaf qudum, hanya saja tidak idhtiba’ dan tidak berlari-lari kecil, yakni tidak mempercepat jalannya pada tiga putaran pertama. Setelah selesai thawaf tujuh putaran, shalat dua rakaat dibelakang Maqam Ibrahim. Kemudian, jika itu haji ifrad atau qiran, dan telah melakukan sa’i ketika selesai thawaf qudum sebelumnya, maka sa’inya itu sudah cukup. Tapi jika itu haji tamattu’ maka ia keluar menuju tempat sa’i lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak tuju balikan yang tata caranya telah disebutkan dimuka. Setelah melesaikan sa’i ini berarti telah bertahallul dengan sempurna dan tidak ada larangan. Jadi saat itu ia sudah halal melalukan hal-hal yang diharamkan atasnya karena ihram. Kemudian pada hari itu juga, kembali ke Mina lalu beramalam diasana.
Saat matahari terbit diawal hari tasyriq, berangakat menuju tempat jumrah, lalu melontar jumrah pertama, yaitu jumrah yang paling dekat denga masjid al-Khaif, jumrah ini dilontar sebanyak tujuh kali. Setiap lontaran disertai dengan takbir setelah melontar, mundur sedikit lalu menghadap kearah kiblat dan berdoa kepada Allah. Selanjutnya berjalan lagi menuju jumrah wustha dan melontarnya sebagaimna pada jumrah pertama. Setelah selesai, mundur sedikit, lalu menghadap kearah kiblat. Lalu berdoa kemudian bergerak lagi menuju jumrah aqabah, yaitu jumrah terakhir, lalu melontarnya tujuh kali disertai takbir pada setiap lontaran, tanpa berdoa setelahnya, karena Nabi tidak berdoa pada sat tersebut, tapi beliau langsung kembali.
Pada hari kedua, saatmatahari meninggi, keluar lagi lalu melontar ketiga jumrah tersebut sebagaimana yang dilakukan pada hari pertama. Kemudian juka tergesa-gesa, ia menuju pada hari itu sebelum terbenamnya matahari. Jika tidak tergesa-gesa, maka bermalam pada ,malam harinya di Mina, saat matahari meninggi di hari ketiga, melontarlagi jumrah-jumrah tersebut sebagaimana hari sebelumnya lalau bertolak menuju Makkah. Jika ingin kembali kepada keluarganya, maka hendaknya melakukan thawaf wada’ tujuh putaran, disusul setelahnya dengan shalat dua rakaat dibelakang Maqam Ibrahim, lalu kembali pulang kepada keluarganya sambil mengucapkan ........
Artinya: “Kami melaksanakan haji bersama Rasullullah , sasat itu para wanita dan anak-anak turut serta bersama kami, maka kami mentlbiyahkan untuk anak-anak itu, dan juga kami melontarkan untuk mereka.”
Ini merupakan dalil bolehnya melontarkan untuk anak-anak dan orang yang berada pada hukumnya yaitu orang yang sakit atau lemah (tidak mampu). Adapun hadis yang mengatakn dengan arti sebagai berikut:
Artinya: “Tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, MilikNya segala kerajaan dan milikNya segala pujian dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Rabb kami. Tiada tuhan (yang berhak disembah ) kecuali Allah semata. Dialah yang telah menepati janjiNya, membela hambaNya dan menghancurkan golongan-golongan (musuh) dengan sendiriNya.”
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
MATERI PERTAMA: HUKUM HAJI DAN UMRAH SERTA HIKMANYA
A. Hukum Haji dan Umrah
Haji adalah kewajiban yang diperintahkan Allah kepada setiap Muslim dan Muslimah yang mampu melaksanakannya, berdasarkan firman Allah,
••
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” ( Ali Imran:97).
Sabda Rasulullah
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tugan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (syhadatain), mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke baitullah dan mejalankan puasa ramadhan”.
Haji merupakan kewajiban yang dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup, berdasarkan sabda rasulullah,
“(kewajiban) haji itu satu kali dan orang yang melakukannya lebih (dari satu kali), maka itu adalah sunnah’.
Tetapi, disunnahkan atau disukai pula jika haji diulangi setiap lima tahun, berdasrkan sabda Rasullah dalam hadist qutsi,
“Sesungguhnya seorang hamba yang telah aku sehatkan badannya dan aku luaskan penghidupannya yang dijalaninya selama lima tahun, tetapi ia tidak datang kepadaku niscaya benar-benar dicegah ( dari kebaikan)”.
Sedangkan Umrah, hukumnya adalah sunnah wajib, yakni pada dasarnya sunnah tetapi ada kewajiban melaksanakannya verdasarkan firman Allah SWT
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Dan sabda Rasullah,
“ Hajilah atas nama ayahmu dan berumrahlah”.
Yang ditunjukkan Rasulullah kepada orang yang bertanya kepada beliau, sesungguhnya ayahku telah lanjut usia sehingga ia tidak mampu menunaikan haji, umrah, berkendaraan untuk perjalanan jauh.
B. Hikmah haji dan Umrah
Diantara hikmah diasyriatkannya haji dan umrah adalah untuk membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa sehingga mampu dan layak menerima kemuliaan Allah diakhirat kelak berdasarkan sabda Rasulullah,
“ Orang yang melaksanakan haji kebaitullah ini, lalu dia bersenggama dan tidak pula berbuat kefasikan, maka dia keluar ( bebas) dari dosa-dosanya (bersih) seperti pada hari ia dilahirkan ibunya.”
C. Syarat –syarat Wajib Haji dan Umrah
Kewajiban haji dan umrah atas seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat berikkut:
a. Islam, sehingga selain orang islam tidak dituntut menunaikan haji dan umrah, bahkan ibadah-ibadah lain selain keduanya, karena iman merupakan syarat syahnya diterimanya segala perbuatan.
b. Berakal, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada orang-orang gila.
c. Baligh, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada anak kecil sampai ia baligh ( dewasa), berdasarkan sabda Rasulullah,
“ Pena ( hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh).”
d. Mampu, yaitu mempunyai bekal dan biaya perjalanan berdasarkan firma Allah
••
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Oleh karena itu, orang kafir yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama menjalankan ibadah haji dan tidak pula mempunyai bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya, jika ia mempunyai keluarga, maka haji dan umrah tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama perjalanan haji dan untuk keluarganya, tetapi ia tedak mendapatkan kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mendapatkan kendaraan tetapi perjalanannya tidak aman karena dikhawatirkan terjadi sesuatu atas dirinya atau hartanya, maka iapun tidak wajib melaksanakan haji dan umrah karena, tidak adanya kemampuan tersebut.
D. Anjuran Melaksanakan Haji dan Umrah, serta Ancaman bagi Orang yang Meninggalkannya
Pembuat syariat sangat menganjurkan kedua ibadah yang agung ini, yakni haji dan umrah, dan sangat menganjurkan kepada kaum muslimin untuk elaksanakannya, serta menyeru kepadanya dengan berbagai cara, kami akan memberikan contoh mengenai motivasi yang bermacam-macam untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Diantaranya adalh sebagai berikut Sabda Rasulullah:
“Perbuatan yang paling utama adalah beriman kepada Allah dan Rasul-Rasulnya, kemudian jihad dijalannya, kemudian haji mabrur”.
“Barang siapa melaksanakan haji kebaitullah ini, dan ia tidak bersenggama dan tidak pula berbuat kepasikan maka dia keluar (bebas) dari dosa-dosanya (bersih) seperti pada hari dia dilahirkan ibunya. “Tiadak ada balasan untuk haji mabrur kecuali surga”.
“Jihadnya orang yang lanjut usia, orang lemah dan wanita adalah haji yang mabrur”.
“Pelaksanaan umrah yang satu dengan umrah berikutnya adalah penghapus (dosa-dosa kecilnya), diantara keduanya dan haji mabrur itu, tidak ada balasan untuknya kecuali surga.”
Sebagaimana anjuran di atas, Allah juga mengancam orang yang meninggalkan haji dan umrah dan memperingatkan agar tidak menyepelekan pelaksanaan kedua ibadah ini dengan menghamburkan-hamburkan hartanya untuk suatu yang tidak bermanfaat. Rasulullah bersabda,
“Orang yang tidak tertahan oleh kebutuhan yang mendesak, atau sakit yang menghalanginya, atau larangan dari penguasa yang zalim, tetapi ia tidak melaksanakan haji, hendaklah ia mati, jika ia mau, dalam keadaan yahudi dan nasrani”.
Ali bin abi thalib berkata, “orang yang mempunyai bekal dan kendaraan yang bias mengantarkannya kbaitullah tetapi ia tidak melaksanakan haji, maka tidak apa-apa baginya untuk meninggalkan dunia”.
MATERI KEDUA : SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI DAN UMROH
Kewajiban haji dan umrah atas seorang muslim diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Islam, sehingga selain orang islam tidak dituntut menunaikan haji dan umrah, bahkan ibadah-ibadah lain selain keduanya, karena iman merupakan syarat-syarat sahnya dan diterimanya segala perbuatan.
2. Berakal, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada orang-orang gila.
3. Baligh, karena tidak ada perintah yang ditujukan kepada anak kecil sampai ia baligh (dewasa), berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya:.......
Artinya: “pena (hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu: orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh).”
4. Mampu, yaitu mempunyai bekal dan biaya perjalanan berdasarkan firman Allah......
artinya: “(mengerjakan haji adalah) kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup menjalankan perjalanan ke Baitullah.
Oleh karena itu, orang fakir yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama menjalankan ibadah haji dan tidak pula mempunyai bekal untuk keluarga yang ditinggalkan, jika ia mempunyai keluarga, maka haji dan umrah tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama perjalanan haji dan untuk keluarganya, tapi ia tidk mendapatatkan kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mendapatkan kendaran tetapi perjalanan tidak aman karena dikhawatirkan terjadi sesuatu atas dirinya atau hartanya, maka iapun tidak wajib untuk melaksanakan haji dan umrah, karena tidak adanya kemampuan tersebut.
MATERI KETIGA: ANJURAN MELAKSANAKAN HAJI DAN UMRAH, SERTA ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKANNYA
Pembuat Syari’at sangat menganjurkan kedua ibadah yang agung ini, yakni haji dan umrah, dan sangat menganjurkan kepada kaum muslim untuk melaksanakannya, serta menyeru kepadanya dengan berbagai cara. Allah juga mengancam orang yang meninggalkan haji dan umrah dan memperingatkan agar tidak menyepelekan kedua ibadah ini dengan menghambur-hamburkan hartanya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Rasulullah bersabda yang.....
artinya: “Orang yang tidak tertahan oleh kebutuhan yang mendesak, atau sakit yang menghalanginya, atau larangan dari penguasa yang zhalim, tetapi ia tidak melaksanakan haji, hendaklah ia mati, jika ia mau, dalam keadaan yahudi atau nasrani.
Ali Bin Abi Thalib berkata, “Orang yang mempunyai bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkannya ke Baitullah tetapi ia tidak melaksanakan haji, maka tidak apa-apa baginya untuk meninggal dunia. Dalam keadaan yahudi atau nasrani.
MATERI KEEMPAT: RUKUN PERTAMA; IHRAM
A. Rukun-rukun Haji dan Umrah
Haji mempunyai empat rukun, yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di’Arafah. jika salah satu dari rukun keempat rukun tersebut tidak terpenuhi, maka hajinya batal atau tidak sah.
Sedangkan umrah mempunyai tiga rukun, ihram, thawaf dan sa’i. umrah tidak akan sempurna kecuali dengan memenuhi ketiga rukun tersebut. Perjelasan mengenai rukun-rukun haji dan umrah adala sebagai berikut:
Rukunyang pertama dari rukun-rukun Haji dan umrah adalah ihram, yakni niat memasuki salah satu dari kedua ibadah tersebut, haji atau umrah disertai dengan menggunakan pemakain ihram, dan mengucapkan talbiyah. Dalam ihram terdapat kewajiban-kewajiban, sunnah-sunah dan larangan-larangan, yaitu:
B. Kewajiban-kewajiban Ihram
Kewajiban-kewajiban ihram yang dimaksudkan disini adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan Oleh orang yang melakukan ihram, jika salah satu perbuatan itu tidak dilaksanakannya, maka orang yang meninggalkannya harus membayar denda (dam), atau berpuasa sepuluh hari jika ia tidak mampu untuk membayar dam, kewajiban-kewajiban ihram ada tiga, yaitu:
1. Memulai ihram dari miqat: tempat yang telah ditentukan oleh pembuat syra’at untuk memulai ihram ditempat tersebut, yang tidak boleh dilanggar oleh orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah.
2. Tidak menggunakan pakaian yang berjahit: orang yang berihram dilarang memakai baju, games atau mantel. Ia dilarang bila mengenakan sorban dan tidak boleh menutup kepalanya dengan apapun.
3. Talbiyah, yaitu ucapan:
Artinya: “Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan Mu, Aku datang memenuhi panngilanmu. Tidak ada sekutu bagiMu, aku datang memenuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milikMu. Tidak ada sekutu bagimu.
C. Sunnah-sunnah ihram
Sunna-sunnah ihram adalah perbuatan-perbuatan yang jika ditinggalkan orang yang sedang melakukan ihram, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk membayar dam, tapi ia kehilangan pahala besar karena meninggalkannya, sunnah-sunnah ihram yang dimaksud adalah:
1. Mandi untuk melaksanakan ihram, termasuk untuk wanita yang sedang nifas ( setelah melahirkan ) dan haid, karena istri Abu Bakar melahirkan dan ia berniat haji, kemudian Rasulullah memerintahkan kepadanya supaya mandi.
2. Ihram dengan menggunakan kain atau sarung yang berwarna putih yang bersih, karena Rasulullah melakukan hal itu.
3. Dilaksanakannya ihram segera setelah mengerjakan shalat sunnah atau shalat wajib.
4. Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut disekitar kemaluan sebelum masuk ihram, karena Rasulullah melakukan hal itu.
5. Mengulang-ulang talbiyah dan selalu mengucapkan setiap menemui keadaan baru seperti naik dan turun kendaraan atau shalat.
6. Berdoa dan bershalawat kepada Rasulullah setelah talbiyah, karena Rasulullah ketika selesai talbiyah, beliau memohon kepada Allah agar dimasukkan kedalam surga dan memohon perlindungn kepaNya dari neraka.
D. Larangan-larangan Setelah Masuk Ihram
Larangan-larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yag sedang ihram dan perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh seorang muslim, maka ia wajib membayar dam, atau puasa, atau memberi makan orang miskin. Larangan-larangan yang dimaksud adalah:
a. Menutup kepala dengan penutup apapun.
b. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sediki, baik rambut kepala maupun rambut lainnya
c. Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki.
d. Menyentuh wewangian.
e. Memakai pakaian yang berjahit dalam bentuk apapun.
f. Membunuh binatang buruan darat
g. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengarahkan pada hubungan suami istri, seperti ciuman dan sejenisnya.
h. Melaksanakan akad nikah atau melamar
i. Melakukan hubungan suami istri.
MATERI KELIMA:RUKUN KEDUA;THAWAF
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran, thawaf mempunyau syarat-syarat, sunnah-sunnah dan tata keramahnya yang keabsahannya terletak pada perkara-perkara tersebut.
A. Syarat –syarat Thawaf
1. Niat ketika akan melakukan thawaf karena seluruh perbuatan bergantung pada niatnya. Oleh karena itu, bagiorang yang akan thawaf, ia harus berniat thawaf, yaitu meneguhkan hati untuk melakukan thawaf untuk beribadah kepada Allah, dan taat kepadaNya.
2. Suci dari kotoran dan hadats, berdasarkan khabah (al-Tirmizi, no.960) yang menyebutkan bahwa thawaf disekililing Ka’bah adalah seperti Shalat.
3. Menutup aurat, karena thawaf seperti shalat.
4. Thawaf harus dilakukan di didalm Baitullah, yaitu didalam Masjidil Haram, walaupun jauh dari Ka’bah.
5. Ka’bah harus berada disebelah kiri orang yang melakukan thawaf.
6. Thawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari hajar Aswad dan di akhiri di hajar Aswad pula karena Rasulullah melakukan demikian, sebagaiamana di riwayatkan dalam hadits shahih.
7. Ketujuh putaran thawaf harus dilakukan secara berturut-turut, tidak terputus, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak (darurat) putaran thawaf yang dilakukan tanpa berurutan bukan karena darurat, maka thawaf nya batal dan wajib diulangi.
A. Sunnah-sunnah Thawaf
1. Ar-Raml, yaitu lari-lari kecil, disunnah kan bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan. Hakikat, Ar-Raml adalah bahwa orang yang melakukan thawaf mempercepat jalannya dengan mendekatkan jarak di antara langkah-langkahnya. Ar-Raml tidak disunnahkan kecuali pada thawaf qudum dan pada tiga putaran pertama saja.
2. Al-idhthiba yaitu membuka pundak sebelah kanan. Al-idhthiha’ tidak disunnahkan pada thawaf kundum saja, dan khusus bagi laki-laki dan bukan untuk perempuan, dan berlaku pada ketujuh putaran thawaf tersebut.
3. Mencium hajar aswad ketika akan memulai thawaf jika hal itu memungkinkan. Tetapi jika jika tidak memungkinkan, maka cukup menyentuhnya dengan tangan atau memberi isyarat kepadanya ketika menemui kesulitan, karena Rasulullah melakukan hal itu.
4. Mengucapkan ..........
Doa ini diucapkan pada permulaan putaran pertama
5. Berdoa ketika melalukan thawaf dengan doa apa saja, karena tidak dibatasi dan ditentukan, tetapi setiap orang yang melakukan thawaf hendaknya berdoa agar Allah melapangkannya
6. Mengusap rukun yamani dengan tangan dan mencium Hajar dan Aswad setiap melewati rukun-rukun (sudut-sudu) pada saat melakukan thawaf, karena Rasulullah melakukan hal itu.
7. Berdoa di multazam ketika selesai melaksananakn thawaf. Multazam ialah sebuah tempat diantara pintu khabah dan Hajar Aswad, karena ibnu abbas melakukan hal itu.
8. Shalat dua rakaat ketika selesai melaksanakan thawaf dibelakang makam Ibrahum, dengan membaca surat Al-kafirun setelah Al- fatihah pada rakaat pertama dan surat Al-ikhlas setelah Al-fatihah setelah rokaat kedua.
9. Minum dari sebagian dari air zamzam dan mengisi tempat air dengan air zamzam setelah shalat dua rakaat.
10. Kembali untuk mengusap hajar aswad sebelum keluar dari masjidil haram ketempat melaksanakan sa’i.
B. Adab-adab Thawaf
Tata keramah dalam thawaf adalah sebagai berikut:
1. Thawaf hendaknya dilakukan dengan khusyu’, menghadirkan hati dan perasaan dan keagungan Allah, serta takut kepadanya karena siksaNya dan ingin mendapatkan apa yang ada disinya.
2. Orang yang sedang melaksanakan Thawaf hendaknya tidak berbicara kecuali yang sangat diperlukan, dan jika berbicara pun hendaknya ia berbicara dengan baik,
3. Tidak boleh menyakiti orang lain dengan perkataan maupun perbuatan, karena menyakiti orang islam merupakan sesuatu yang dilarang ( haram ), apa lagi hal itu dilakukan di baitullah.
4. Orang yang melaksanakan thawaf hendaknya memperbanyak dzikir, doa, dan shalawat kepada Rasulullah
MATERI KEENAM: RUKUN KETIGA; SAI
Sai adalah berjalan diantara shafa dan marwah bolak balik dengan niat beribadah. Sa’i adalah salah satu rukun haji dan umrah.
A. Syarat-syarat sa’i
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut:
1. Niat, karena Rasulullah bersabda, ......
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى …..
Artinya: “Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya”.
Oleh karena itu, sa’i harus diniatkan untuk beribadah sebagai ketaatan kepada Allah dan untuk menjalankan perintahNya.
a. Tertib diantara sa’i dan thawaf atau berurutan, yaitu dengan mendahulukan thawaf dari pada sa’i.
b. Seluruh babak sa’i dilakukan secara bersambungan sekaligus. Tetapi jeda ringan diperbolehkan, apa lagi jika hal itu disebakan disisi yang darurat.
c. Menyempurnakan babak sebanyak tujuh kali, dan jika kurang satu kali atau beberapa kali balikan, maka sa’i tersebut tidak akan mendapatkan pahal, karena hakikat sa’i terletak pada kesemputnaan ketujuh babaknya.
d. Melaksanakan sa’i setelah menyelesaikan Thawaf dengan benar, baik Thawaf itu sebagai thawaf wajib maupun sunnah, tetapi yang lebih utama adalah sebagai thawaf wajib seperti thawaf qudum, atau thawaf rukun seperti thawaf ifadhah
B. Sunnah-sunnah sa’i
1. Al-Khabab, yaitu berjalan cepat diantara dua buah tanda yang berwarna hijau yang berada diantar dua sisi lembah, yang mana dulu Siti Hajar, ibu Nabi Isma’il, berjalan cepat disana untuk mencari air, Al-Khabab disunnahkan bagi laki-laki yang mampu, dan tidak bagi mereka yang lemah dan wanita.
2. Berhenti di bukit Shafa dan marwah untuk berdoa disana .
3. Berdoa dimasing-masing bukit Shafa dan marwah pada setiap babak sa’i dari ketuju babak tersebut.
4. Mengucapkan Allahu Akbar tiga kali di Shafa dan marwah pada setiap babak.
5. Berurut-urut antara sa’i dan thawaf, yaitu melaksanakan sa’i segera setelah thawaf dengan tidak memisahkan keduanya tanpa udzur syar’i.
C. Adab-adab Sa’i
1. Keluar untuk melakukan sa’i dari pintu shapah dengan membaca:
Sesungguhnya shapah dan marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah barang siapa beribah haji kebaitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa;i diantara keduanya dan barang siapa mengerjakan suatu kebajinkan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah maha mengsyukuri kebaikan lagi maha mengetahui “(Albaqoroh: 158 ).
2. Orang yang melakukan sa’i hendaknya dalam keadaan suci.
a. Melakukan sa’i dengan berjalan kaki jika mampu melakukan hal iyu tanpa mendapatkan kesulitan.
b. Memperbanyak dzikir dan doa, dan menyibukkan diri dengan dzikir dan doa tersebut, bukan dengan yang lainnya.
c. Menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan dan menjaga lidahnya dari perbuatan yang keji.
d. Orang yang melakukan sa’i tidak boleh menyakitiorang lain, baik ssama jama’ah sa’i, maupun pejalan kaki yang lain dengan membentuk apapun, perkataan maupun atau perbuatan.
e. Menghadirkan dalam dirinya segala kehinaanya, ketergantungannya dan kebutuhannya kepada Allah agar dia memberipetunjuk kedalam hatinya, menyucikan jiwanya dan memperbaiki keadannya.
MATERI KETUJUH: RUKUN KEEMPAT “WUKUF Di ARAFAH”
A. Wukuf diarafah dalah rukun haji yang keempat.
Prakteknya adalah hadir ditepat yang bernama arafah selama sesaat atau lebih dengan niat wukuf setelah waktu zhuhur oada hari yangbkesebilan zulhijjah hingga terbit pajar hari kesepuluhnya. Rukun ini mempunyai kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah seeta adap-adap yang menyempurnakan oelaksanaannya yaitu:
B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUKUF
1. Hadir diaarafah pada hari kesembilan zilhijjah setelah tergelincirnya matahari hingga terbenam.
2. Bermalam dimusdalifah setelah bertolak dari arafah pada malam kesepuluh zulhijjah.
3. Melontar jomrah akkabah pada hari nahar( 10 zulhijjah).
4. Mencukur atau memendekkan rambut kepala setelah elontar jumrah akkabah pada hari nahar.
5. Bermalam dimina tiga malam yaitu: malam kesebelas, kedua belas dan ketiga belas, atau dua malam bagiyangteburu-buru, yaitu malam kesebelas dan kedua belas.
6. Melontar ketiga jumrah setelah tergelincirnya matahai setiap hari selam hari-hari tasyirk yang tiga itu, atau yang dua hari tersebut.
C. SUNNAH-SUNNAH WUKUF
a. Keluar menuju mina pada hari tarawiyah, yaitu pada hari kedelapan zulhijjah dan bermalam disana pada malam kesembilannya setra tidak keluar dari mina kecuali setelah terbitnya matahari sehingga bisa melaksanakan sholat lima waktu disana.
b. Berada di namirah setelah tergelincirnya matahari serta melaksanakan sholat zuhur dan ashar secara jamaah dan qashar bersama imam
c. Mendatangi tempat wukuf diarafah setelah melaksanakan shalat zhuhurdan ashar bersama imam yang dilanjutkan dengan wukuf sambil terus berzhikir dan berdo’a hingga terbenamnya matahari.
d. Menundda pelaksanaan sholat makrib hingga mencapai musdalifah, lalu sholat magrib dan isya secara jama’ takhir.
e. Wukuf dengan posisi menghadap kiblat sambil berzhikir dan berdo’a dimasjdil haram “bukit kuzzah” hingga pajar menyingsing.
f. Berurutan dalam pelaksanaan melontar jumrah akkabah, menyembelih, mencukur dan tawab ifatha.
g. Melaksanakan tawaf ifatha pada hari nahar sebelum terbenamnya matahari
D. ADAB-ADAB WUKUF
1. Bertolak dari Mina pada pagi hari kesembialn menuju Namirah dengan melalui jalur Dhabb sebagaimana yang dilakukan oleh nabi .
2. Mandi sebelum tergelincirnya mata hari untuk wuquf di Arafah. hal ini di syariatkan termasuk bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
3. Wuquf ditempat wuqufnya Rasulullah dibatu cadas besar yang terhampar dibawah bukit rahmat yang berada ditengah-tengah Arafah.
4. Banyak berdzikir dan berdoa sambil menghadap kiblad ditempat wuquf hingga terbenamnya matahari.
5. Bertolak dari Arafah melalui jalur Ma’zimain, bukan jalur Dhabb yang dilalui saat kedatangan, karena diantara petunjuk Rasullah adalah datang melalui suatu jalur dan pergi melalui jalur yang lain.
6. Tenang dan tidak tergesa-gesa dalam berjalan hal ini berdasarkan sabda Nabi........
7. Bayak membaca talbiah diperjalanan menuju Mina, Arafah, Muzdalifah dan Mina lagi hingga melontar jumrah aqabah.
8. Mengambil ketujuh kerikil dari Muzdalifah untuk melontar Jumrah Aqabah.
9. Beranjak dari Muzdalifah setelah fajar menyinsing dan sebelum terbitnya matahari.
10. Mempercepat jalan di Bathni Muhassir dengan mempercepat lari tunggangnya atau menekan pedal gas kendaraan sekitar cepatnya lemparan batu jika tidak khawatir menimbulkan bahaya.
11. Melontar Jumrah aqabah antara terbitnya matahari hingga tergelincir.
12. Mengucapkan” Allahu Akbar” pada setiap lontaran kerikil.
13. Langsung menyembelih hadyu atau menyaksikan penyembilihannya dan mengucapkan .........
ini diucapkan setelah mengucapkan, .........
keduanya wajib diucapkan.
14. Memakan bagian dari hadyunya, karena Nabi memakan hati hewan kurbannya dan hadyunya.
15. Berjalan kaki menuju tempat pelontaran ke-tiga jumra pada hari-hari tasyriq.
16. Mengucapkan Allahu Akbar pada setiap lontaran kerikil dan mengucapkan:........
17. Berdiri untuk berdoa sambil menghadap kiblat setelah melontar jumrah pertama dan kedua, tanpa yang ketiga karena ( pada yang ketiga ) tidak disunnahkan berdoa padanya sebaba Nabi hanya melontarnya lalu beranjak.
18. Melontar jumrah aqabah dari dasar lembah dengan posisi menghadap ke arahnya, sementara Ka’bah diarah kirinya dan Mina arah kananya.
19. Ucapkan saat bertolak dari Makkah.....
Artinya”Kami kembali dengan bertaubat tetap beribadah dan selalu memuji Rabb kami. Allah benar ( dalam ) janjiNya, dan membela hambaNya mengalahkan golongan-golongan musuh sendiNya.
Demikian ini diucapkan ole Nabi saat meninggalkan Makkah.
MATERI KEDELAPAN: TERTAHAN
Yakni terhalangi untuk memasuki Makkah atau wuquf di Arafah, baik itu karena ada musuh, karena sakit atau halangan-halangan lainnya yang tidak bisa dihindari. Bagi yang tertahan wajib menyembelih seekor domba atau sapi atau unta ditempat tertahannya atau mengirimkannya ke Makkah jika memungkinkan lalu bertahallul dari ihramnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah, .......
…… …….
Artinya : Jika kalian terkepung ( terhalagi oleh musuh atau karena sakit ) maka ( sembelilah ) kurban yang mudah didapat.”(Al-Baqarah :196 ).
MATERI KESEMBILAN: THAWAF WADA’( THAWAF PERPISAHAN )
Thawaf Wada’ merupakan salah satu thawaf haji yang tiga. Hukumnya wajib, bagi yang meninggalkannya tanpa udzur diharuskan membayar dam ( denda ), sedangkan yang meninggalkannya karena udzur, maka tidak wajib membayar dam. Thawaf ini harus dikerjakan oleh yang melaksanakan haji atau umrah, yaitu ketika hendak kembali ke keluarganya, yakni setelah selesai pelaksanaan haji atau umarh dan saat mengakhiri masa tinggalnya di Makkah al-Mukarramah. Jadi, thawaf ini dilaksanakan disaat terahir ketika hendak meninggalkan Makkah al-Mukarramah, sehingga saat thawaf telahselesai maka dia tidak disibukkan lagi oleh hal lain tapi langsung keluar dari Makkah. Jika ada keperluan untuk tinggal lebih lama misalnya untuk jial beli atau lainnya, maka thawafnya diulang hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
Artinya: Janganlah ada seorangpun diantara kalian yang hendak bertolak( meninggalkan Makkah ) sehingga yang terakhir dilakukannya adalah ( thawaf ) di Ka’bah.
MATERI KESEPULUH: TATA CARA HAJI DAN UMRAH
Orang yang hendak ihram untuk haji atau umrah, hendaknya memotong kukunya, mencukur kumis memotong bulu kemaluan dan mencabuti bulu ketiaknya lalumandi dan mengenakan kain dan selendang putih yang bersih seta mrnggunakan sandal. Ketika sampai di miqad, melaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah, lalu niat melaksanakan ibadahnya, yaitu dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالْحَجِّ
Artinya: “Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panngilanMu untuk melaksanakan haji”
Demikian yang diucapkan bila hendak melaksanakan haji ifrad. jika yang hendak dilaksanakan itu haji tamattu’,maka yang diucapkan adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بالامر
Artinya:”Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu untuk melksanakan umrah,”
Dan jika yang hendak dilaksanakan itu haji qiran, maka yang diucapkan adalah,......
Artinya: Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu untuk melaksanakan haji dan umrah. “
Disamping ini, ia berhak mensyaratkan pada Rabbnya dengan mengatakan, ......
“Sesungguhnya tempat tahalluki dari bumi adalah di mana engkau menahanku,”
Dengan demikian, jika ada halangan untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah haji atau umrahnya, misalnya, karena sakit atau lainnya, maka ia boleh bertahallul dari ihramnya (mengakhiri ihramnya) dan tiada dosa atasnya, kemudian melanjutkan talbiyah dengan mengeraskan suara, tetapi tidak berteriak-teriak. Hanya saja dalam hal ini wanita tidak boleh menyaringkan suara, kendati demikian, boleh sedikit mengangkat suara sekedar terdengar oleh sesama wanita.
Kemudian dari itu, dianjurkan baginya berdoa dan bershadat kepada Nabi setiap selesai talbiyah. Dianjurkan pula untuk memperbarui talbiyahsetiap kali berubah posisi dari berkendaraan atau turun dari kendaraan atau shalat atau berjumpa dengan sesama jama’ah. Lain dari itu, hendaknya menjaga lisannya dari selai berdzikir kepada Allah, dan menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah melihatnya, hendaknya pula, selama di perjalanan, memperbanayk perbuatan baik dan kedermawanan mengharapkan agar hajinya mabrur, sehingga dengan begitu ia berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan, tersenyum dan bermuka manis kepada sesama jama’ah, lemah lembut dalam bertutur kata dengan mereka, senantiasa ringan memberi salam dan makanan. Ketika sampai di Makkah, dianjurkan baginya untuk mandi sebelum memasukinya, dan saat mencapainya, hendaknya masuk dari atasnya, lalu ketika sampai di Masjidil haram, memasukinya dari pintu Bani Syaibah, Babussalam, sambil mengucapkan:........
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dengan izin Allah dan kepada Allah. Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu fadilahMu."
Saat melihat Ka’bah, mengangkat kedua rangannya sambil mengucapakan:......
Artinya:”Berhajilah engkau dan syaratkanlah bahwa; “tempatku (bertahallul)adalah tempat dimana engkau menahanku.”
Kemudia maju ketempat thawaf dalam keadaan telah tersuci dan beridhtiba’ (berpakain ihram dengan menampakkan ketiak) lalu menghampiri hajar aswat, lalu mengecupnya atau mengusapnya atau cukup memberi isyarat kepadanya. Kemudian beranjak dari hajar aswad lalu berdiri tega meniatkan thawaf nya sambil mengucapkan:........
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Mahabesar. Ya Allah, karena keimanan kepadaMu dan membenarkan kitabMu serta memenuhu janji kepadaMu dan mengikuti sunnah NabiMu.”
Kemudain memulai thawaf dengan memposisikan Ka’bah disebelah kirinya dengan berjalan cepat atau berlari-lari kecil jika itu thawaf qudum, dan hendaknya ia berdoa atau berdzikir atau bershalawat kepada Nabi hingga sejajar dengan rukun Yamani lalu mengusapnya dengan tangan dan mengakhiri putaran dengan berdoa:........
Artinya:”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari api neraka.”
Selanjutnya thawaf lagi untuk putaran kedua dan ketiga seperti itu. Kemudian saat memasuki putaran keempat, tidak lagi berjalan cepat tapi berjalan biasa dengan tenang hingga selesainya putaran keempat demikian juga untuk putaran-putaran selanjutnya. Selesai thawaf menuju Multazam dan berdoa sambil menangis penuh kekhusyu’an . kemudian menuju Maqam Ibrahim, lalu shalat dua rakaat dibelakangnya. Pada rakaat pertama setelah membaca surat al-Fatihah membaca surah al-Kafirun dan pada rakaat kedua setelah membaca surat al-Fatihah membaca surat al-Ikhla. Selai shalat menuju sumur zamzam lalu minum dari situ sambil menghadap Ka’bah hingga kenyang ketika meminumnya hendaknya berdoa sesukamu dan baik pula mengucapkan:.......
Artinya:” Ya Allah, aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat dan rizki yang luas serta kesembuhan dari segala penyakit,”
Kemudian menghampiri hajar aswad lalu mengecupnya atau mengusapnya lalu keluar menuju tempat sa’i dan pintu Shafah sambil membca ayat:
••
Artinya:”Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:158).
Ketika sampai dikaki bukit Shafa, hendaklah mendakinya lalu menghadap Ka’bah dan mengucapkan:.......
Artinya:”Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya. milikNya segala kerajaan, milikNya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan (tang berhak disembah) kecuali Allah semata. Dialah yang telah memenuhi janjiNya, membela hambaNya dan menghancurkan golongan-golongan (musuh) dengan sendiriNya.”
Lalu dengan doa lain sesukanya untuk kebaikan dunia dan akhirat. Setelah itu, turun menuju Marwah ditempat sa’i sambil berdzikir dan berdoa hingga dasar lembahnya yang kini ditandai dengan tiang hijau lalu berjalan cepat hingga tiang hijau kedua, lalu krmbali berjalan tenang sambil berdzikir, berdoa dan bershalawat kepada Nabi hingga sampai di Marwah, lalau mendakinya. Kemudian bertakbir dan bertahlil serta berdoa sebagai mana yang dilakukan dibukit Shafah. Kemudian menurunnya dengan berjalan hingga mencapai dasar lembahnya, lalu berjalan cepat dan lari-lari kecil, setelah melewati dasar lembah tersebut, kembali berjalan biasa hingga sampai di Shafah lalau Marwah sebagai mana yang dilakukan pertama kali. Demikian seterusnya hingga tuju balikan dengan delapan kali perhentian yaitu; empat kali di Shafa dan empat kali di Marwah. Selanjutnya jika yang dilakukannya itu ibadah umrah, maka hendaknya memotong rambutnya dan bertahallul dari ihramnya (mengakhiri ihramnya).
Dengan begitu umrahnya telah selesai. Jika yang dilaksanakannya itu tamattu’, yaitu umrah lalu haji, maka umrahnya telah selesai dengan selesainya pelaksanaan sa’i dan memotong rambutnya. Jika yang dilaksanakannya itu haji ifrad atau qiram, dan saat itu telah membawa hewan hadyunya, maka ia wajib tetap pada ihramnya hingga wuquf di Arafa dan melontar jumrah aqabah pada hari nahar . saat itu, barulah bertahallul (mengakhiri ihramnya). Jika tidak membawa hadyu maka ia boleh membatalkan hajinya, beralih keumrah dan bertahallul .
Pada Hari Tarwiyah, tanggal 8 Dzhulhijjah, melakukan ihram dengan niat haji sebagaimana pelaksanaan ihram pada umrahnya, demikian jika itu haji tamattu’. Adapun haji ifrad atau qiram, maka ihramnya adalah yang telah dilakukan sebelumya. Selanjutnya keluar menuju Mina pada waktu Dhuha agar bisa tinggal disana sehari semalam dan melaksanakan shalat lima waktu disana. Tatkala mata hari terbit dihari Arafah, keluar dari Mina sambil bertalbiya menuju Namira melalui jalan Dhabb, lalus inggah disana hingga tergelincir mata hari. Kemudian mandi lalu menuju masjid tempat shalatnya Rasullah dan melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar bersama imam secara jama’ taqdim dan qashar . selesai shalat berangkat ke Arafah untuk wuquf disana. Ia boleh wuquf dibagian mana saja diarea Arafah, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
“Aku wuquf disini,dan Arafah seluruhnya tempat wuquf “.
Jika bisa wuquf dipadang dibawah bukit rahmad, yaitu tempat wuqufnya Rasulallah, tentu itu lebih baik. Ia boleh wuquf sambil berkendaraan atau berdiri ataupun duduk sambil terus berdzikir kepada Allah dan berdoa kepaNya hingga terbenamnya mtahari dan sedikit memasuki malam hari. Selanjutnya bertolak dengan tenang sambil bertalbiah Muzdalifah melalui jalan al-Ma’zimain dan singgah disana. sebelum menaruh perbekalannya, Shalat Maghrib terlebih dahulu, lalu meletakkan perbekalan, lalu Shalat Isya dan bermalam disana. Ketia terbit fajar, Shalat Subuh lalu menuju masy’aril haram untuk wuquf disana sambil bertahlil, bertakbir dan berdoa. Disana ia boleh tinggal dibagian mana saja dan area Muzdalifah, hal ini berdasarkan sabda Nabi:.....
Artinya: ”Aku wuquf disini, area jam’i(Muzdalifah) semua tempat tempat pemberhentian.
Saat fajar menyingsing, sebelum matahari terbit , memungut tujuh kerikil untuk melontar jumrah aqabah, lalu bertolak ke Mina sambil bertalbiah. Ketika sampai di Muhassir, maka memprcepat laju kendaraannya seperti cepatnya lemparan batu. Ketika sampai di Mina, maka berangkat berjalan kaki menuju jumrah aqabah lalu melontarnya tujuh kerikil dengan mengangkat tangan kanannya ketika melontar sambil mengucapka”Allahu Akbar.”baik pula ditambah dengan ucapan:.......
Artinya:”Ya Allah, jadikan ini sebagai haji yang mabrur, sa’i yang disyukuri dan dosa yang diampuni.”
Kemudain jika ia telah membawa hewan hadyu, hendaknya menyembelihnya atau mewakilkan kepada orang lain untuk menyenmbelinya jika tidak mampu. Ia boleh menyembelinya di mana saja, hal ini berdasarkan sabda Nabi, ........
Artinya:”Aku menyembelih disisni, dan area Mina seluruhnya tempat menyembelih”
Kemudian mencukur rambut kepalanya atau memendekkannya dan mencukur lebih baik. Sampai disini ia sudah bertahallul kecil, dan tidak menyisakan sesuatu yang haram keculi (menggauli) istri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi,........
Artinya: “Jika seseorang diantara kalian telah melontar jumrah aqabah dan mencukur (rambut kepalanya) maka telah halal baginya segala sesuatu kecuali (menyetubuhi) istri”.
Dengan begitu, ia boleh menutup kepalanya dan mengebakan pakain biasa lalu bertolak menuju Makkah jika memungkinkan untuk melaksanakan thawaf ifadhah sebagaimana pelaksanann thawaf qudum, hanya saja tidak idhtiba’ dan tidak berlari-lari kecil, yakni tidak mempercepat jalannya pada tiga putaran pertama. Setelah selesai thawaf tujuh putaran, shalat dua rakaat dibelakang Maqam Ibrahim. Kemudian, jika itu haji ifrad atau qiran, dan telah melakukan sa’i ketika selesai thawaf qudum sebelumnya, maka sa’inya itu sudah cukup. Tapi jika itu haji tamattu’ maka ia keluar menuju tempat sa’i lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak tuju balikan yang tata caranya telah disebutkan dimuka. Setelah melesaikan sa’i ini berarti telah bertahallul dengan sempurna dan tidak ada larangan. Jadi saat itu ia sudah halal melalukan hal-hal yang diharamkan atasnya karena ihram. Kemudian pada hari itu juga, kembali ke Mina lalu beramalam diasana.
Saat matahari terbit diawal hari tasyriq, berangakat menuju tempat jumrah, lalu melontar jumrah pertama, yaitu jumrah yang paling dekat denga masjid al-Khaif, jumrah ini dilontar sebanyak tujuh kali. Setiap lontaran disertai dengan takbir setelah melontar, mundur sedikit lalu menghadap kearah kiblat dan berdoa kepada Allah. Selanjutnya berjalan lagi menuju jumrah wustha dan melontarnya sebagaimna pada jumrah pertama. Setelah selesai, mundur sedikit, lalu menghadap kearah kiblat. Lalu berdoa kemudian bergerak lagi menuju jumrah aqabah, yaitu jumrah terakhir, lalu melontarnya tujuh kali disertai takbir pada setiap lontaran, tanpa berdoa setelahnya, karena Nabi tidak berdoa pada sat tersebut, tapi beliau langsung kembali.
Pada hari kedua, saatmatahari meninggi, keluar lagi lalu melontar ketiga jumrah tersebut sebagaimana yang dilakukan pada hari pertama. Kemudian juka tergesa-gesa, ia menuju pada hari itu sebelum terbenamnya matahari. Jika tidak tergesa-gesa, maka bermalam pada ,malam harinya di Mina, saat matahari meninggi di hari ketiga, melontarlagi jumrah-jumrah tersebut sebagaimana hari sebelumnya lalau bertolak menuju Makkah. Jika ingin kembali kepada keluarganya, maka hendaknya melakukan thawaf wada’ tujuh putaran, disusul setelahnya dengan shalat dua rakaat dibelakang Maqam Ibrahim, lalu kembali pulang kepada keluarganya sambil mengucapkan ........
Artinya: “Kami melaksanakan haji bersama Rasullullah , sasat itu para wanita dan anak-anak turut serta bersama kami, maka kami mentlbiyahkan untuk anak-anak itu, dan juga kami melontarkan untuk mereka.”
Ini merupakan dalil bolehnya melontarkan untuk anak-anak dan orang yang berada pada hukumnya yaitu orang yang sakit atau lemah (tidak mampu). Adapun hadis yang mengatakn dengan arti sebagai berikut:
Artinya: “Tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, MilikNya segala kerajaan dan milikNya segala pujian dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Rabb kami. Tiada tuhan (yang berhak disembah ) kecuali Allah semata. Dialah yang telah menepati janjiNya, membela hambaNya dan menghancurkan golongan-golongan (musuh) dengan sendiriNya.”
Komentar
Posting Komentar